Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 17 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, ttd. YUHRONUR EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 6 ~-- , . ._ :·.- Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 12 Juli 2017 BUPATI LAMONGAN, ttd. FADEL! sa1iri~h--sesuai dengan aslinya .. :KEP~~UKUM, YOSEP DWI PRIHATONO NIP. 19670629 199803 1 004 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, PROVINS! JAWA TIMUR NOMOR: 151-7/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENCABVTAN ATAS PERATVRAN DAERAH KABVPATEN LAMONGAN NOMOR 6 TAHVN 2010 TENTANG RETRJBVSJ PELAYANAN KEPELABUHANAN I. UMUM Bahwa jasa kepelabuhanan merupakan jenis usaha yang dapat disediakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau swasta, untuk itu dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi secara maksimal di Kabupaten Lamongan khususnya transportasi laut dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan usaha dibidang jasa kepelabuhan. Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 4 Januari 2010 telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 06. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan melaui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/ KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, bahwa pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan di Kabupaten Lamongan sudah tidak tersedia, maka guna tertib administrasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya produk hukum daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL