1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
5.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya hanya 1 (satu) wilayah.
6.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tcnaga kerja asing sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dcngan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
8.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mcnurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan un tuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Kompensasi adalah dana yang hams dibayar oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada Negara atas penggunaan TKA. 4
11.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan peri7,inan tertentu dari Pemerintah Daerah.
12.Badan, adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perscroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, keperasi atau organisasi yang sejenis, Lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tctap serta bentuk badan usaha lainnya.
13.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang tclah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjulnya disingkat SKRDKB adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKDLB, adalah surat keterangan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
19.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat lerang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi scrta menemukan tersangkanya.