menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan. I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), 2 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 72) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 3
10.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK. 019 / 1993 ten tang Bank Perkreditan Rakyat;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN dan BUPATI LAMONGAN MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PERUSAHMN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH LAMONGAN. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Modal Dasar PD. BPR Bank Daerah Lamongan ditetapkan sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
2.Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)Laba bersih Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan setelah dipotong pajak yang telah disahkan oleh Kepala Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a.Bagi.an laba untuk Daerah 50%
b.Cadangan umum 10%
c.Cadangan tujuan
d.Dana kesejahteraan
e.Jasa produksi 10% 17,5% 12,5% Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 25 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMON GAN, ltd. YUHRONUR EFENDI Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 20 Oktober 2016 BUPATI LAMONGAN, ltd. FADEL! LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR: 339-7/2016 - PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PERUSAHMN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH LAMONGAN I. UMUM Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan dengan tujuan membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 memiliki Modal Dasar sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) dan hingga akhir Bulan Agustus 2016 perkembangan modai inti telah mencapai Rp30.861.729.067,96 (tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh tujuh rupiah sembilan puluh enam sen. Seiring dengan tingkat persaingan bunga pinjaman yang semakin ketat dan rourah serta pertumbuhan industri perbankan di bidang permodalan semakin tinggi dengan rata-rata perrnodalan (CAR) nasional sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen), sedangkan posisi Per Agustus 2016 permodalan (CAR) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan sebesar 14,40% (empat belas koma empat puluh persen) masih dibawah rata-rata nasional, sehingga dalam rangka penguatan keuangan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan dalam ikut serta mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, perlu menambah Modal Dasar. Di samping itu sebagai bentuk Tanggung jawab Sosial Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Lamongan bermaksud untuk memberikan kepastian hukuro terkait dengan Tanggung jawab Sosial Perusahaan melalui pembagian Laba Bersih Perusahaan yaitu sebesar 5% (lima persen). - Berdasarkan hal tersebut, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal II Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Dana kesejahteraan sebesar 17 ,5% termasuk digunakan untuk Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 5%. Huruf e Cukup jelas. Cukup jelas.