Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 17 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, ltd. YUHRONUR EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 7 Ditetapkan di Lamongan pada tanggall 2 Juli ~ J 17 BUPATI LAMONGAN, ltd. FADEL! ,,-,,-:- s~~"~SUai dengan aslinya "iKEPALA BAGIAN HUKUM, . :YO~HATONO NIP :>l.,tf;i?.0629 199803 I 004 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR : 152-8/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG !ZIN USAHA PERTAMBANGAN I. UMUM Bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 8 Nopember 2011 telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 07. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Izin Usaha Pertambangan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, maka guna tertib administrasi Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan khususnya produk hukum daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Izin Usaha Pertambangan bertentangan dengan Lampiran huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan dengan menetapkan <la.lam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.