Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 17 Juli 2017 SEKRETARlS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, ttd. YUHRONUR EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 8 Ditetapkan di Lamongan pada tanggali2 Juli 2017 BUPATl LAMONGAN, ttd. FADEL! NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, PROVINS! JAWA TIMUR NOMOR: 153-9/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI DI KABUPATEN LAMONGAN I. UMUM Bahwa dalam rangka pengendalian terhadap pengerukan dan reklamasi di Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 8 Nopember 2011 telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 11. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan lnvestasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, maka guna tertib administrasi Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan khususnya produk hukum daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai dengan Lampiran huruf O angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL