Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 1 Pebruari 2018 Diundangkan di Lamongan pada tanggal 1 Pebruari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, ttd. YUHRONUR EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 1 BUPATI LAMONGAN, ttd, FADEL! ,<;:~al,~;~?uai _dengan aslinya ?2' fu~g1an Hukum, ·-~ - ' NURSIYANTO NlP.19.680114 198801 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, PROVINS! JAWA TIMUR NOMOR: 24-1/2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI !ZIN USAHA PERIKANAN I. UMUM Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Lamongan, maka Pemerintah Daerah perlu memungut retribusi khususnya terhadap izin dalam bidang usaha perikanan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan usaha dibidangjasa Perikanan. Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 21 Desember 2010 telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Usaha Perikanan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 27. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 April 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melaui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/ KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, maka guna tertib administrasi Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan khususnya produk hukum daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL