menetapkan Pcraturan Dacrah tentang Pertanggungjawaban Pclaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja DatTah Ka bu paten Lamongcm Tahun Anggaran 2019. 2
1.PcJs2l 18 ayat (6) Undang-Undc1ng Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-dacrah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya clan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat clan Daerah Istimewa J ogyakarta (Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tah un 1965 Nomor 19, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3
8.Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tcntang Pcljak Dae-rah dan RcLribusi Daera.h (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) ;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor. 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rak-yat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peratu:tan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 712);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesisa Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ( Lem Lai an Negara Re pu blik Indonesia Tah un 2012 Nomor 171, Tam bah an Lem baran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5340);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 18: Peraturan Pemerirttah Nomor 71 Tahun 2010 tenta:ng Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 5
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hi bah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 6
24.Peraturan Pcmcrintah Nornor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hi bah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);· 7 11 . Pcr;.3 ! tnc1n Men Leri Dalc1rn No:::gei i ffornor (,·1 T,1]11117 ?O 11 ten tang Pcncrnpan Standar Akunt::u1si Pemerintah:==m RFrhrisis A"t<rual pada Pemerintah Daerah (Berila Negc:Ua Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32.Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 ten tang Penyisihan Piutang dan Penyisihrin Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagainrnnri t~lc.1h diubah dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 701);
35.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Wisata Bahari Lamongan dengan PT. Bunga Wangsa Sejati (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 1);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lam6ngan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daenih Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 13); 8
39.Pera tu ran Daerah Ka bu paten Lamongan Nomor 13 Tah un 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Ka bu paten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diu bah dengan Pera tu ran Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Ka bu paten Lamongan Tahun 2017 Nomor 1);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 15);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 19);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 9);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nom6r 21); 9
45.Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor 22 Tahun '.2010 tentang Retrihusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Larnongan Tahun 2010 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 5);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 23); 4 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 26);
49.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang-Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 1);
50.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Lamongan Integrated Shorebase (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 15);
51.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 16);
52.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menerigah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 10 2017 ten tang Pen.:bah;m Atas Pera tu ran Daera h l\ornor 3 Tahun 20 lo ten tang Ren can a Pernbangunan Jangka Mcnengah Daerah Kabupaten Lamongo.n Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 14);
53.Peraturan Daerah Kabupatcn Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10);
54.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 4);
55.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 10);
56.Peraturan Daerah Ka bu paten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 4);
57.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 5);
58.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 ten tang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6);
59.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019 ten tang Perusahaan Umum Daerah Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 7). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN dan BUPATI LAMONGAN MEMUTUSKAN : 11 PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019