1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Lamongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLAMONGAN dan BUPATILAMONGAN
13.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 17);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2020); Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 11/0JK); Menetapkan BAB...
7.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan adalah BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu)Daerah.
8.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
9.Komisaris adalah organ PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ a tau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda).
10.Direksi adalah organ PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) untuk kepentingan sesuai maksud dan tujuan PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda), serta mewakili PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Direktur Utama adalah Direktur Utama pada PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda).
12.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima)tahun.
13.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKAadalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda).
14.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
15.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
16.Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.