menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), / 2 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3
8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5404);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daer ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Republikundangan (Lem baran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ten tang Perizinan un tuk U saha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
13.Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk U saha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
14.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : /Per/ M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan untuk Teknologi kepada U saha Kecil dan Sentra; Tepat Guna Menengah di
15.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah N omor: 19 /Per/ M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan U saha Kecil clan Menengah di Kawasan Industri;
16.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 30/Per/M.KUKM/VIII/2007 tentang Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan Lembaga 4 Keuangannya dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan melalui Lembaga Modal Ventura;
17.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan U saha Kecil Menengah N omor : 02 /Per/ M.KUKM/1/2008 ten tang Pedoman Pemberdayaan Business Development Services-Provider (BDS-P) untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUM KM);
18.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 11/Per/M.KUMK/XII/ 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
21.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Serusaha Terintegrasi secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 469);
22.Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 32/Kep/ M.KUKM/IV /2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah Nomor : 23/PER/M.KUKM/XI/ 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 32/Kep/M.KUKM/ IV /2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan Menetapka n 5 Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Lamonga (Lembaran Daerah Ka bu paten Lamongan Tahun 2014 Nomor 2);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAE RAH KABUPATEN LAMONGAN dan BUPATI LAMONGAN MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN EKONOMI KERAKYATAN.