Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus ditetapkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 24 September 2021 Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 24 September 2021 BUPATI LAMONGAN, ttd. YUHRONUR EFENDI SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN ttd. MOH. NALIKAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN / NOMOR 168-11/2021 :,, . · : · 1/4:;_-/ Salin~ sesuai dengan aslinya f_!f/._ KEPALA B_flGIAN HUKUM, :u, I. - I'--~ _IL----<> - ~ Jl !i QJ()i ~;~:s~;;O NIP. i 9680114 198801 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN DAN PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah mengatur penataan organisasi perangkat daerah yang berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibitas, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Salah satu urusan pemerintahan daerah yang berhubungan pelayanan langsung kepada masyarakat adalah urusan pemerintahan bidang kesehatan. Urusan pemerintahan bidang kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas. Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan Rumah Sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perubahan Peraturan Pemerintah ini mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unitorganisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tersebut kepada Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggung jawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Daerah. Disamping itu, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan perlu untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.