DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2021

Nomor
12
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Inovasi Daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat ( 1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan pelayanan publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah. Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. peningkatan efisiensi; b. perbaikan efektivitas; c. perbaikan kualitas pelayanan; d. tidak menimbulkan konflik kepentingan; e. berorientasi kepada kepentingan umum; f. dilakukan secara terbuka; g. memenuhi nilai kepatutan; dan h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Ruang lingkup pengaturan Inovasi Daerah, meliputi: a. fungsi dan peran Pemerintah Daerah; b. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; c. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah; d. uji cobalnovasi Daerah; e. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah; f. pendanaan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. peran serta masyarakat.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…