1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan.
6.Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah Unit pada Dinas yang membidangi pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya.
7.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera atau tera ulang.
8.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
9.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas a tau penakaran. 6
10.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa a tau penimbangan.
11.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alatalat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
12.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran, contoh indikator dan jarum penunjuk.
13.Standar Satuan Ukuran yang selanjutnya disebut Standar adalah besaran fisik berupa alat yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.
14.Standar Kerja adalah Standar untuk satuan ukuran yang sehari-hari langsung digunakan untuk menguji, menera, dan atau menera ulang alat-alat ukur milik masyarakat.
15.Standar Tingkat III adalah Standar hasil turunan langsung dan/ atau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar Tingkat II.
16.Standar Tingkat IV adalah Standar hasil turunan langsung dan/ a tau yang dapat ditelusuri langsung dari Standar Tingkat III.
17.Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
19.Tempat U saha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha Jasa, penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan tersebut.
20.Sadan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang 7 meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisas1 massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
22.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda- metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertuijuan melindungi kepentingan um um dalam kebenaran pengukuran. 23.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, a tau mem berikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
24.Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
25.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
26.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan peneraan.
27.Pengawas Metrologi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.