1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial di Kabupaten Lamongan.
5.Des a adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerfotahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan kepen tingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseoramg atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahakan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
8.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah 6 yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
9.Penduduk Miskin adalah orang yang mempunyai pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dan berdomisili di Kabupaten Lamongan.
10.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah daerah, dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka ineningkatkan kegiatan ekonomi.
11.Pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks , gambar, audio, dan/ a tau video dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung.
12.Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan.
13.Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.
14.Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/ a tau pelayanan sosial. 15 . Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut SPKD adalah dokumen strategi Penanggulangan kemiskinan daerah sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang Penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan 7 Penanggulangan kemiskinan di Daerah.
17.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan yang selanjutnya disebut TKPKKec adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan Penanggulangan kemiskinan di tingkat Kecamatan.
18.Satuan Tugas Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Satgas PKDes/Kel adalah satuan tugas percepatan Penanggulangan kemiskinan di Desa/Kelurahan.
19.Pemangku Kepen tingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program Penanggulangan kemiskinan.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Kecamatan atau yang disebut dengan narna lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 22 . Kelurahan adalah bagian dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
23.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber k esejahteraan sosial.