1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Bupati adalah Bupati Lamongan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan. 6
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
5.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan, dan Kecamatan.
7.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
13.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul 7 sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
14.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, yang selanjutnya disebut dengan Ripparkab, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Ka bu paten Lamongan untuk periode 15 - 25 tahun.
15.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi im plemen tasi penciptaan dikehendaki. upaya-upaya perencanaan, dan pengendalian, dalam rangka nilai tarn bah sesua1 yang
16.Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
17.Perwilayahan Pembangunan Ka bu paten adalah hasil Kepariwisataan pewilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk destinasi pariwisata kabupaten, kawasan strategis pariwisata kabupaten, dan daya tarik wisata kabupaten di wilayah Kabupaten Lamongan.
18.Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPK adalah kawasan geografis di Kabupaten Lamongan yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif kecamatan yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata skala kabupaten, fasilitas umum, fasilitas panw1sata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
19.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Ka bu paten Lamongan yang 8 mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
20.Daya Tarik Wisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DTWK adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran a tau kunjungan wisatawan di Kabupaten Lamongan.
21.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua Jems sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
22.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
23.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
24.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
25.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegia tan Kepari wisa taan.
26.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
27.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau Jasa bagi 9 pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisa ta.
28.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
29.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
30.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SOM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegia tan Kepariwisataan.
31.Usaha Pariwisata adalah usaha yang bagi dan menyediakan barang dan/ atau Jasa pemenuhan kebutuhan Wisatawan penyelenggaraan pariwisata.
32.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
33.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan. Umum Pasal 2 ( 1) Pembangunan Kepariwisataan meliputi: