1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan
2.Bupati adalah Bupati Lamongan. &.- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Perpustakaan adalah Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan di bidang Perpustakaan pada Pemerintah Daerah.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.
7.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ a tau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, 5 informasi, dan rekreasi para Pemustaka termasuk didalamnya taman bacaan dan sudut baca.
8.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, penelitian, dan Perpustakaan pelestarian.
9.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam.
10.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
11.Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang dimiliki Perpustakaan Daerah.
12.Naskah Kuna adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
13.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
14.Perpustakaan Umum Kecamatan adalah Perpustakaan yang berada di Kecamatan sebagai cabang layanan Perpustakaan Daerah yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah masing- mas1ng.
15.Perpustakaan Umum Desa adalah Perpustakaan yang berada di Desa yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di desa masing-masing.
16.Perpustakaan Umum Kelurahan adalah Perpustakaan yang berada di kelurahan sebagai cabang layanan Perpustakaan di Daerah yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di kelurahan masing- masmg.
17.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/ atau organisasi lain.
18.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
19.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber 6 belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
20.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani Pemustaka.
21.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat yang sengaja dibuat pemerintah, perorangan atau swakelola dan swadaya masyarakat untuk menyediakan bahan bacaan dan menumbuhkan minat baca kepada masyarakat yang berada di sekitar TBM.
22.Pojok Baca adalah ruang publik bagi setiap layanan publik untuk membudayakan kegemaran membaca dengan menyediakan sarana Perpustakaan yang terjangkau ditempat umum.
23.Perpustakaan Digital adalah Perpustakaan yang mempunyai koleksi buku sebagian besar dalam bentuk format digital dan yang bisa diakses dengan komputer.
24.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi Perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan Perpustakaan.
25.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kePustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan layanan Perpustakaan.
26.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
27.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses mengolah bahan Perpustakaan agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh Pemustaka.
28.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.
29.Bibliografi Daerah adalah daftar bahan pustaka yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/ atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
30.Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis koleksi Perpustakaan dari berbagai Perpustakaan yang berada di Daerah yang melakukan kerjasama dengan disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/ atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
31.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan Perpustakaan, melalui pelestarian naskah kuno milik Daerah dan pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pcmerintah Daerah untuk kepentingan pendidikan ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya Daerah.
32.Otomasi Perpustakaan adalah komputerisasi Perpustakaan atau data-data Perpustakaan yang 7 dari kegiatan meliputi koleksi buku, keanggotaan, proses peminjaman dan pengembalian bahan pustaka.
33.Pembina Perpustakaan adalah dinas yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis Perpustakaan di Daerah dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional/internasional.
34.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
35.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, prasarana dan sarana serta dana yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh Perpustakaan.
36.Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi Perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
37.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
38.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.