Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 4 Februari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, ttd. BUPATI LAMONGAN, ttd. FADEL! ARIS MUKIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAJ-JUN 2021 NOMOR 2 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2007 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN I. UMUM Indonesia merupakan Negara Hukum yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan maupun peristiwa pen ting yang dialami penduduk di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945, bertujuan untuk mevvujudkar1 tertib Admin.istrasi Kependudukan serta keabsahan dan kebenaran atas Dokumen Kependudukan yang diterbitkan. Dari s1s1 kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali. Untuk memudahkan pemahaman serta pelaksanaan bagi Penyelenggara, Instansi Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana dan penduduk dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Norn.or 102 Tahun 2012. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan PemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur pemberian perlindungan dan pengaturan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Lamongan. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan merupakan perubahan yang mendasar di bidang Administrasi Kependudukan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi Data Kependudukan, dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NlK). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan administrasi kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012, Pemerintah telah menyesuaikan dan mengganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Selanjutnya dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang merupakan dasar hukum penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa Bupati/Walikota memiliki kewenangan melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan Peraturan Bupati/Walikota, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL