1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Desa/ Kelurahan adalah Desa/ Kelurahan di wilayah Kabupaten Lamongan.
5.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam rnencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
6.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalarn kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
7.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuni dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
10.Anak Jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar wakrunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari 7 nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. 1 1 . Anak korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
12.Forum anak adalah organisasi anak yang dibina oleh pemerintah untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
13.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, lnspektorat, Badan dan Kecamatan.
14.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
15.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
16.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua;
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
18.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/ atau orgarnsasi kemasyarakatan yang ada di kabupaten Lamongan.
19.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah kesatuan wilayah yang berbasis RW, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar 8 pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
20.Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. 2 1 . Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu], Pusat Pelayanan Kesehatan Puskesrnas, Rumah Bersalin , Balai Pengobatan, Rumah Sak.it, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
22.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
23.Perlindungan khusus anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
24.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, dan atau perampasan, kemerdekaan melawan hukum.
25.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan/area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau.
26.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah yang kebijakan, program, dan kegiatan untuk mengkoordinasikan 9 penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif', legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, orgarnsasi non pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.