1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 5
6.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda, adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
7.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.
8.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda Air Minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum.
10.Direksi adalah organ Perumda Air Minum yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
12.Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum.
13.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
14.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan clan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda Air Minum.
15.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian un tuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi sertifikasi apabila dipersyaratkan atau untuk 6 menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas dan Baka! Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum yang ditetapkan oleh KPM.
16.Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
17.Baka) Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar rnenjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
18.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama- nama yang telah mengiku ti UKK.
19.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
20.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
23.Penggabungan adalah perbuatan hukum dilakukan oleh satu BUMD atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMD lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMD yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMD yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMD yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
24.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMD atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu BUMD baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMD yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMD yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 7
25.Pengarnbilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih Modal BUMD yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BUMD tersebut.
26.Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, BUMD yang dibubarkan baru kehilangan status hukum sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta proses akhir likuidasi di terima oleh RUPS, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
27.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai BUMD.