1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Larnongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, memungkinkan spiritual maupun sosial yang setiap orang untuk hidup prod uktif secara sosial dan ekonomis.
7.Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok klobot, rokok kawung, rokok sigaret, rokok cerutu, rokok daun nipah, rokok putih, rokok kretek, rokok klembak, rokok filter, rokok non filter, rokok herbal, shisha, rokok elektronik/vape, rokok elektrik evod, dan jenis rokok lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotianatabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin dan Tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
8.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
9.Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/ atau menghisap asap rokok.
10.Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/ atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
11.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain. 12 . Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk menkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
13.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut iklan produk tembakau adalah iklan komersial dan/atau khalayak dengan tujuan memasyarakatkan sasaran untuk memperkenalkan barang kepada mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan.
14.Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
15.Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau.
16.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, memperagakan produk tembakau. menjual, dan/atau mengiklankan, mempromosikan
17.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pernerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, tempat praktek kesehatan swasta.
19.Tempat Umum adalah semua tempat yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/ atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.
20.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan, yang meliputi : sekolah yang didalamnya ada pendidik dasar / madrasah, tsanawiyah; pendidikan menengah yang didalamnya ada SMA/ Aliyah; balai pendidikan dan latihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, kursus, perpustakaan, ruang praktek/laboratorium, dan museum.
21.Tempat Anak Bermain adalah area/tempat tertu tu p a tau terbuka yang digunakan un tuk kegiatan bermain anak-anak, yang meliputi : tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, kelompok bermain, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, dan taman kota/ desa. 22 . Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga, yang meliputi namun tidak terbatas pada masjid, mushola, gereJa, kapel, pura, wihara, dan kelenteng.
23.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi, yang meliputi namun tidak terbatas pada bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan;
24.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja untuk suatu keperluan usaha.
25.Tempat Lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat.
26.Tempat Khusus merokok adalah ruangan yang di peruntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam kawasan tanpa rokok.
27.Pimpinan a tau Penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/ atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/ a tau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
28.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya. 29 . Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah.
30.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.