1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda, adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
7.Perusahaan selanjutnya Perusahaan Lamongan. Umum Daerah Pasar, yang disebut Perumda Pasar adalah Umum Daerah Pasar Kabupaten 5
8.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9.Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
10.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat Renstrabis adalah rencana strategis bisnis Perumda Pasar yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.
11.Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana kerja dan anggaran Perumda Pasar yang disusun sebagai penjabaran tahunan dari renstrabis untuk mewujudkan maksud dan tujuan pendirian Perumda Pasar.
12.Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan memberikan nasehat kepada Direksi Pasar dan dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Pasar.
13.Direksi adalah organ Perumda Pasar yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Pasar untuk kepentingan dan tujuan Perumda Pasar serta mewakili Perumda Pasar didalarn maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14.Pegawai adalah pekerja Perumda Pasar yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
15.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
16.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk 6 menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda Pasar.
17.Lembaga Profesional adalah Sadan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, sertifikasi apabila mempunyai lisensi dipersyaratkan atau untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas dan Baka! Calon Anggota Direksi Perumda Pasar yang ditetapkan oleh Bupati.
18.Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
19.Baka! Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar rnenjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
20.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama- nama yang telah mengikuti UKK.
21.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
22.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Baka! Calon Anggota Dewan Pengawas dan Baka! Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
25.Penggabungan adalah perbuatan hukum dilakukan oleh satu BUMD atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMD lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMD yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMD yang menenma penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMD yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 7
26.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMD atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu BUMD baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMD yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMD yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
27.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih Modal BUMD yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BUMD tersebut.
28.Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, BUMD yang dibubarkan baru kehilangan status hukum sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta proses akhir likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
29.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai BUMD.
30.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
31.Ternpat usaha adalah tern pat jual beli barang dan/jasa dalam area pasar yang merupakan alat produksi perusahaan.
32.Pedagang adalah setiap orang Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang diberikan hak pemakaian tempat usaha atau hak sewa tempat usaha atau hak pinjam pakai tempat usaha oleh Pasar untuk memperdagangkan barang/ jasa.
33.Sarana Prasarana adalah sarana berupa Pasar Rakyat, pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan untuk mendukung pelayanan perpasaran kepada masyarakat.