1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta k eterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Pendidikan Karakter adalah pendidikan yang bertujuan membentuk peserta didik yang memiliki jiwa kebangsaan yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijiwai Pancasila, iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa . 8 . Penyelenggaraa n Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidika n agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
9.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 7
10.Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidika n formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri a tas satuan pendidikan JenJang pendidika n d a sar, dan satuan pendidikan JenJang p endidikan menengah yang diselengga raka n oleh pemerintah pusat, pemerinta h daera h, dan masyarakat.
11.Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidika n di lua r pendidikan formal yang dapat dilaksana kan s ecara terstruktur dan berjenjang.
12.Satuan Pendidikan informal adalah kelompok layanan p endidikan yang menyelenggara ka n pendidikan pendidikan keluarga dan lingkungan . dapat melalui
13.Peserta Didik a dalah anggota masyarakat yang berusaha m en gembangka n potensi diri melalui proses pembelaja ran yang tersedia pada jalur, jenjang, d a n jenis pendidikan tertentu .
14.Guru ada la h pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevalua si peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidika n dasar, dan pendidikan menengah .
15.Kurikulum a d a la h seperangkat rencana dan pengaturan m e ngena i tujuan, isi, dan bahan pelajaran, s erta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapa1 tujuan pendidikan.
16.Intrakurikuler a dalah kegiatan pembelajaran untuk pem enuhan beban belajar dalam kurikulum sesua i dengan ketentuan peraturan perundang-unda ngan . 17 . Kokurikuler a d a lah kegiatan yang dilaksanakan untuk pen gu a tan, pendalaman, dan/ atau pengayaan kegia tan Intrakurikuler.
18.Ekstrakurikuler a dalah kegiatan pengembangan karakter dala m rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampu an, kepribadian, kerjasama, dan kemandiria n peserta didik secara optimal. Umum Pasal 2 8 Bahwa untuk mendukung sistem pendidikan di Daerah diperlukan penguatan pendidikan karakter bagi peserta didik.