Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar tiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 8 Juni 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, ttd. BUPATI LAMONGAN, Ttd. ARIS MUKIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 62-8/2021 YUHRONUR EFENDI ,( JQKO NURSIYANTO NIP: 19680114 198801 1 001 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANINDUSTRIKABUPATENLAMONGAN TAHUN 2021 - 2041 I. UMUM Pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan pilar pen ting bagi terselenggaranya proses pembangunan di segala bidang. Berbagai langkah dan kebijakan diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlanjutan (sustanable) dari pembangunan ekonomi, karena keberhasilan dalam pembangunan ekonomi memudahkan pemerintah dalam mengatur masyarakatnya dan juga, jika pembangunan ekonomi suatu bangsa berhasil, maka bidang-bidang lain seperti bidang hukum, politik, pertanian, dan lain-lain akan sangat terbantu. Untuk mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi, salah satu pilar atau sektor yang penting sebagai tenaga pendorong pembangunan ekonomi adalah sektor industri. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mendefinisikan bahwa industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang merniliki nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 lebih menekankan lagi pentingnya penataan sektor industri masing-masing wilayah. Peningkatan pertumbuhan dan peran sektor industri tersebut akan dapat dicapai apabila berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini dapat diatasi, yaitu:
a.masih lemahnya daya saing industri nasional;
b.belum kuat dan belum dalamnya struktur industri nasional;
c.masih terkonsentrasinya kegiatan industri di Pulau Jawa; dan
d.belum optimalnya regulasi pemerintah dalam mendukung kemajuan sektor industri. II. PASAL DEMI PASAL