a.Pemakaian tanah untuk pemasangan papan reklame setiap bulan
1.reklame papan atau billboard, sebesar Rp7.000,00/m2;
2.reklame kain atau spanduk, sebesar Rp4.500,00/m 2 .
b.Pemakaian tanah untuk rumah, warung/toko/usaha:
1.rumah, sebesar Rpl.800,00/m' setiap tahun;
2.toko, warung/usaha,sebesar Rp4.000,00/m 2 setiap tahun;
3.ATM, sebesar Rp4.000.000,00/m 2 per tahun;
4.lantaijemur, sebesar Rp200,00/m2 setiap hari.
c.Pemakaian tanah untuk pertanian/stren setiap tahun :
1.dengan masa tanam 1 (satu) kali, sebesar Rp200,00/m 2
2.dengan masa tanam 2 (dua) kali, sebesar Rp250,00/m 2
3.untuk budidaya ikan, sebesar Rp400,00/m 2
d.Pemakaian tanah eks bengkok kelurahan setiap tahun :
1.tanah tegalan kelas I sebesar Rp2.500.000,00/ha
2.tanah tegalan kelas JI sebesar Rpl.800.000,00/ha
3.tanah sawah kelas I sebesar Rp4.000.000,00/ha
4.tanah sawah kelas JI sebesar Rp3.500.000,00/ha
5.tanah sawah kelas III sebesar Rp2.500.000,00/ha
6.tanah tambak kelas I sebesar Rpl0.000.000,00/ha
7.tanah tambak kelas JI sebesar Rp8.000.000,00/ha 5
e.Pemakaian rumah dinas setiap bulan :
1.di Ibukota Kabupaten sebesar Rp2.000,00/m 2
2.di Ibukota Kecamatan sebesar Rpl.000,00/m 2
3.di Perdesaan sebesar Rp500,00/m2
f.Pemakaian wals dan alat berat lainnya :
1.Mesin gilas jalan per hari
a.pemakaian antara pukul 07.00-15.00 WIB 1) stamper S3, sebesar Rp35.000,00 2) stamper S4, sebesar Rp40.000,00 3) walls < 0,5 ton, sebesar Rp40.000,00 4) walls 0,6 s/ d 2 ton, sebesar Rp55.000,00 5) walls> 2 s/d 6 ton, sebesar Rpl00.000,00 6) walls> 6 s/d 8 ton, sebesar Rpl 10.000,00 7) walls> 8 s/d 10 ton, sebesar Rp120.000,00 8) walls> 10 ton,sebesar Rp165.000,00
b.pemakaian di luar pukul 07.00-15.00 WIB ditambah biaya sebesar 1/ 5 dari tarif retribusi untuk setiap jam.
2.Mesin jenis lain per jam
a.vibrating roller, sebesar Rpl00.000,00
b.bulldozer, sebesar Rpl00.000,00
c.backhoe loader, sebesar Rpl00.000,00
d.dump truck, sebesar Rp50.000,00
e.genset 30 KVA, sebesar Rp50.000,00
f.genset 80 KVA, sebesar Rp75.000,00
g.theodolite (whill), sebesar Rp20.00,00
3.Hydroulic excavator per jam
a.hydraulic excavator 20 ton, sebesar Rpl 70.000,00
b.hydraulic excavator 14 ton, sebesar Rp150.000,00
c.hydraulic excavator 8 ton, sebesar Rp125.000,00
d.hydraulic excavator 4 ton, sebesar Rpl00.000,00
4.Sub loader per km
a.besar s/d 20 km, sebesar Rpl.000.000,00
b.besar > 20 km, sebesar Rpl.500.000,00
c.kecil s/ d 20 km, sebesar Rp500.000,00
d.kecil > 20 km, sebesar Rp700.000,00
g.Rusunawa per bulan
1.lantai 1, sebesar Rp250.000,00/unit
2.lantai 2, sebesar Rp225.000,00/unit
3.lantai 3, sebesar Rp200.000,00/unit 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 9 Agustus 2019 BUPATI LAMONGAN, Diundangkan di Lamongan pada tanggal 9 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN ttd. YUHROHNUR EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019 NOMOR 9 sesuai dengan aslinya AGIAN HUKUM, ttd. FADEL! NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 193-9/2019 I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab serta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah khususnya yang berasal dari sektor Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Bahwa ketentuan mengenai besaran tarif dan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan kondisi sosial saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan, perlu melakukan Perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal II Huruff Sewa pemakaian wals dan alat berat lainnya tidak termasuk biaya operasional. Cukup jelas. 8