Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2014
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD Pesagi Mandiri Perkasa adalah :
BAB III
Sumber Dana Penyertaan Modal Sumber dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Penyertaan Modal bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2015.
Besarnya Penyertaan Modal Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
BAB IV
Bukti Penyertaan Modal Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 4 diterbitkan Surat Bukti Kepemilikan oleh PD Pesagi Mandiri Perkasa.
Waktu Penyertaan Modal Dalam rangka Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati memproses Penyertaan Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa pada tanggal 19 Desember 2014 BUPATI LAMPUNG BARAT, MUKHLIS BASRI Diundangkan di Liwa pada tanggal 19 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT, NIRLAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2014 NOMOR 6 NOMOR REGISTERASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG NOMOR 373 /LB/2014
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)