Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1991
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di Lima.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah tingkat II Lampung Barat,dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)