Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Sosial adalah unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Daerah dibidang Sosial yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bagi.an Kelima Dlnas Soslal
Dinas Perdagangan dan Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Perdagangan dan Pasar berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Dinas Perdagangan dan Pasar adalah unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Daerah dibidang Perdagangan dan Pasar yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kebersihan dan Pertamanan berdasarkan asa.s otonomi dan tugas pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dinas Kebersihan dan Pertamanan adalah unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Daerah dibidang Kebersihan dan Pertamanan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 1 Kedudukan
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)