menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. : 1. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang Mengingat 2.Undang-UndangNomor28 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-UndangDaruratNomor4 Tahun 1956,Undang-UndangDaruratNomor5Tahun 1956, Undang-Undang DaruratNomor6Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahTingkatIItermasukKotapraja dalamLingkunganDaerah TingkatISumateraSelatan sebagai Undang-Undang(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 1959Nomor73,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor1821);
3.Undang-UndangNomor24Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2007Nomor66,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4723); 4.Undang-UndangNomor5Tahun2014 tentang AparaturSipil Negara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor5,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5494); 5.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587) sebagaimana telahdiubah beberapakali,terakhir dengan Undang-UndangNomor9Tahun 2015 tentang PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2015Nomor58, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor5679); 6.Peraturan PemerintahNomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor114,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4468) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor72 Tahun 2019 tentangPerangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor114,Tambahan Lembaran Negara ^ Republik IndonesiaNomor6402);
7.Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor238); 8.Peraturan Menteri dalamNegeri Nomor11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
9.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Dan BUPATI LAMPUNG SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf d diubah, huruf e disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 23a dan huruf f disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : 1 .