Daerah Otonom yang selanjutnya clisebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan. 2. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.
3.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilaan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
6.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau Dewan Pengawas.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah
9.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Jasa adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.
10.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
11.Direksi adalah organ Perumda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Jasa untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
12.Direktur adalah Pimpinan yang menjalankan Perumda Tirta Jasa.
13.Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Pengawas Perumda Tirta Jasa.
14.Pegawai adalah Pegawai Perumda Tirta Jasa.
15.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Jasa yang selanjutnya disingkat RKA Perumda Tirta Jasa adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Tirta Jasa.
17.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
18.Air Minum adalah air minum yang diproduksi oleh Perumda Tirta Jasa.
19.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
20.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan dan perluasan.
21.Modal Dasar adalah jumlah modal yang tercantum dalam anggaran dasar Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan yang harus dipenuhi oleh pemilik
22.Tantiem adalah bagian keuntungan Perumda Tirta Jasa yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direktur, Pegawai Perumda Tirta Jasa, yang baru dapat diberikan bila Perumda Tirta Jasa memperoleh laba bersih.