MEMUTUSKAN : Dengan peraetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 821 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1993 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah.
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
11.Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pernbentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan [Lernbaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23). Menetapkan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum adalah sebagai berikut:
a.meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka menunjang program pembangunan daerah; dan Pasa13
(1)Dengan Nama PERUSAHAANDAERAHAIR MINUMTIRTAJASA KABUPATENLAMPUNGSELATAN,
(2)Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)berkedudukan dan berkantor pusat di lbukota Kabupaten. PasaJ 2