Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Ditetapkan di Kalianda pada tanggal 26 Agustus 2024 BUPATI LAMPUNG SELATAN, NANANG ERMANTO Diundangkan di Kalianda pada tanggal 26 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, THAMRIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 41 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, PROVINSI LAMPUNG 03/1525/LS/2024 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu, melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional, telah terdapat suatu pedoman/landasan hukum dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien dan mengenai sasaran, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga perencanaan pembangunan baik rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang akan dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah berada dalam suatu kesatuan/sinergis. Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 menyatakan bahwa RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional, sedangkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan ini, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan rencana pembangunan Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan dari tahun 2025 – 2045. Pelaksanaan RPJPD Kabupaten Lampung selatan Tahun 2025 – 2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan atau periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tujuan pembentukan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:
a.untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b.untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
c.untuk mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, berakhlak mulia, mandiri, bebas maju dan sejahtera yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan; dan
d.sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan perencanaan lainnya di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan. RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 – 2045 digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD Kabupaten Lampung Selatan yang disesuaikan dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang terpilih oleh rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah. RPJMD tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian daerah secara menyeluruh, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannnya diwajibkan menyusun RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya. Namun demikian, Kepala Daerah terpilih tetap memiliki ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKPD dan APBD pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBD (APBD-P) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 – 2045. II. PASAL DEMI PASAL