DenganPeraturanDaerahinidibentuk Perangkat Daerah dengan susunansebagai berikut: a.SekretariatDaerah KabupatenmerupakanSekretariat DaerahTipeA; b.SekretariatDPRDKabupatenmerupakanSekretariatDPRDTipeA; c.InspektoratDaerahKabupatenmerupakan InspektoratTipeA; d.SatuanPolisiPamongPraja merupakan SatuanPolisiPamongPraja TipeAmenyelenggarakan Urusan PemerintahanbidangKetentraman danKetertiban UmumsertaPerlindunganMasyarakat(suburusan KetentramandanKetertibanUmum);dan e.DinasDaerah, terdiri dari: 1.DinasPendidikanTipeAmenyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan; 2.DinasKesehatanTipeAmenyelenggarakanUrusan Pemerintahan bidangKesehatan; 3.Dinas PekerjaanUmumdanPenataan RuangTipeA menyelenggarakanUrusanPemerintahan bidang Pekerjaan Umumdan PenataanRuang; 4.Dinas PerumahandanPermukimanTipeAmenyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Perumahan danKawasan Permukiman,Urusan Pemerintahan bidangPertanahan; 5.DinasSosial TipeAmenyelenggarakanUrusanPemerintahan bidangSosial; 6.Dinas TenagaKerjadan TransmigrasiTipeAmenyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidangTenaga KerjadanUrusan Pemerintahan bidangTransmigrasi; 7.DinasPemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak TipeA menyelenggarakan Urusan Pemerintahanbidang Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak; 8.DinasPcngendalian PendudukdanKeluargaBerencanaTipeA menyelenggarakan Urusan PemerintahanbidangPengendalian Penduduk danKeluarga Berencana; 9.Dinas Ketahanan PanganTipeAmenyelenggarakanUrusan bidang Pangan; 10.Dinas Lingkungan Hidup TipeAmenyelenggarakanUrusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, Pemerintahansubbidang Kehutanan; 11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidangAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan Urusan Sipil TipeA Desa TipeA 13.DinasPerhubunganTipeBmenyelenggarakan Urusan Pemerintahanbidang Perhubungan; 14.Dinas KomunikasidanInformatikaTipeAmenyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang KomunikasidanInformatika, UrusanPemerintahanbidangStatistik dan Urusan Pemerintahanbidang Persandian; 15.DinasKoperasi,UsahaKecildanMenengahTipe B menyelenggarakan UrusanPemerintahan bidangKoperasi, UsahaKecil,danMenengah; 16.DinasPenanamanModaldanPelayananPerizinan TerpaduSatu PintuTipeBmenyelenggarakanUrusanPemerintahan bidang PenanamanModaldanmelekat UnitPelayanan TerpaduSatu Pintuuntukmeningkatkankualitaspelayanan perizinan kepada masyarakat; 17.Dinas KepemudaandanOlah RagaTipeAmenyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang KepemudaandanOlahRaga; 18.Dinas Perpustakaan danKearsipanTipeAmenyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Kearsipandan bidang Perpustakaan; 19.Dinas PerikananTipeAmenyelenggarakanUrusan Pemerintahanbidang KelautandanPerikanan; 20.Dinas PariwisatadanKebudayaanTipeAmenyelenggarakan UrusanPemerintahanbidang PariwisatadanUrusan Pemerintahan bidangKebudayaan; 21.Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura, danPerkebunanTipeA menyelenggarakanUrusan Pemerintahan bidang Pertanian; 22.Dinas Peternakan dan KesehatanHewanTipeA menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian; 23.Dinas PerdagangandanPerindustrianTipeAmenyelenggarakan UrusanPemerintahan bidang Perdagangan,Urusan Pemerintahanbidang Perindustriandan UrusanPemerintahan bidang EnergidanSumber DayaMineral;dan 24.Dinas Pemadam KebakarandanPenyelamatanTipeA menyelenggarakan UrusanPemerintahan di bidang Perlindungan MasyarakatsubUrusan Kebakaran. f.Badan Daerah,terdiri dari: 1.Badan Perencanaan Pembangunan DaerahTipeAmelaksanakan fungsi penunjang UrusanPemerintahan bidangPerencanaan; 2.Badan RisetdanInovasiDaerahTipe Bmelaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Penelitiandan Pengembangan; 3.BadanPengelolaKeuangan danAset DaerahTipeA melaksanakanfungsi penunjangUrusan Pemerintahan bidang Keuangan; 4.BadanPengelola Pajakdan Retribusi Daerah TipeA melaksanakan fungsi penunjangUrusanPemerintahan bidang Keuangan; 5.BadanKepegawaiandanDiklat TipeAmelaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidangKepegawaian, Pendidikandan Latihanjdan 6.Badan Kesatuan Bangsa danPolitik TipeAmenyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa danPolitik. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kahupaten Lampung Selatan. Ditetapkan di Kalianda pada tanggal (C( JUU c2023 BUPATI LAMPUNG SELATAN, NANANG/ERMANTO Diundangkan di Kalianda pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, TMAMRIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 3S ' NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN , PROVINSI LAMPUNG NOMOR : 04/ 1398/ LS/ 2023