Menetapkan MEMUTUSKAR : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN dan BUPATILAMPUNGSELATAN Denpn PersetuJuan Bersama
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20 92);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasidan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Seiatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nornor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Seiatan Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1);
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa,
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintahan desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Desa adalah pejabat pejabat Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
11.Pelaksana Kewilayahan adalah Pembantu Kepala Desa di wilayah bagian desa yang disebut Dusun dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
12.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan Lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
13.Pelaksana Teknis adalah adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari para Kepala Seksi.
14.Kepala Urusan adalah unsur staf yang membantu tugas Sekretaris Desa.
15.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
16.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Pennusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Pennusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 1 7. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa.adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disejutui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapka.n dengan Peraturan Desa.
19.Tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
20.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
21.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
22.Pemilihan Kepala Desa satu kali adalah pemilihan Kepala desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua desa dalam wilayah kabupaten.
23.Pemilihan Kepala Desa bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk seluruh desa di wilayah kabupaten dalam dua atau tiga gelombang yang dilaksanakan hanya satu satu kali pada hari yang sa.ma dalam setiap gelombang.
24.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
41.Hari adalah hari kerja.
25.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
26.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
27.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga masyarakat desa setempat yang mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan.
28.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
29.Calon Kepala Desa terpilih yang selanjutnya disebut Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala desa.
30.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang bezwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
31.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
32.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sernentara;
33.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
34.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
35.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pemilihannya.
36.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat setempat.
37.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan, baik dari segi administrasi, pengetahuan, kernampuan, maupun kepemimpinan para bakal calon Kepala Desa.
38.Kampanye calon Kepala Desa, selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan m.isicalon Kepala Desa dalam rangka mendapatkan dukungan.
39.Tempat pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara dilaksanakan.
40.Pegawai Negeri Sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, ( 1 J Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.