Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 66 Tahun 2016
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan; BUPATI LAMPUNG SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA mNCIAN TUGAS JABATAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TENT.ANG PERATURAN BUPATILAMPUNGSELATAN NOMOR 66 TAHUN 2016 PROVINSI LAMPUNG BU PAT I LAMPUNG SELATAN
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
BAB I
Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah sebagai berikut :
Bagan Struktur Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB II
Untuk rnenyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, rincian tugas Kepala Badan adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok Kepala Sadan adalah memimpin Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan, melaksanakan pembinaan terhadap aparatur bawahannya agar pelaksanaan tugas dapat berdaya-guna dan berhasil-guna, melaksanakan kerja sama dan mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan instansi Pemerintah dan Organisasi lainnya, serta melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
BAB III
Tugas Pokok Sekretaris adalah membantu Kepala Badan dalam melakukan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan selaku SKPD maupun selaku SKPKD yang meliputi pengelolaan keuangan dan proses usulan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengelola Barang dari Unit Satuan Kerja, pengelolaan urusan umum, rumah-tangga, surat- menyurat, kepegawaian, perlengkapan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang surat-rnenyurat, kearsipan, perbekalan, peralatan dan pemeliharaan, kepegawaian, hubungan kemasyarakatan, dokumentasi, ketertiban ketatalaksanaan dan urusan rumah tangga lainnya. Baglan Ketiga Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6> rincian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:
Tugas pokok Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi adalah melaksanakan sebagian tugas sekretariat dibidang perencanaan pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan badan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, rincian tugas Kepala Sub Bagian Urnum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)