1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
3.Perangkat Daerah adalahunsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
4.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. 4
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
8.Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Pendampingan Desa adalah Kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
12.Pendamping Desa adalah Tenaga Pendamping Profesional yang di tugaskan oleh Kemendesa dan PDTT untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
13.Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah Teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
14.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwailan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
17.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
18.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
19.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 5
20.Panitia Pelaksana Kegiatan yang berasal dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa atau masyarakat yang di anggap mampu.
21.Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum antar pelaku di Desa dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Desa.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desayang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
23.Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
24.Rencana Anggaran Biaya, yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
25.Musyawarah Desa adalah Musyawarah antar Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
26.Penyelenggara Musyawarah Desa adalah Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat.
27.Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah Hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
28.Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
29.Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang menampung seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
30.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
31.Rekening Kas Desa, yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
32.Tipologi Desa adalah keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
33.Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa denganketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
34.Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
35.Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. 6
36.Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, Tipologi Desa adalah keadaan dan kenyataankarakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
37.Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
38.Indeks Desa Membangun yang selanjutnya disingkat IDM adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari IndeksKetahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan IndeksKetahanan Ekologi Desa.
39.Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah warga setempat yang di pilih melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa untuk melakukan pendampingan secara organik di tingkat Desa.
40.Padat Karya Tunai di Desa adalah merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
41.Penganggur yaitu penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan.
42.Setengah penganggur yaitu penduduk yang bekerja dibawah jam kerja normal kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
43.Penduduk miskin yaitu memiliki pendapatan perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan sesuai yang dikeluarkan oleh SKPD/Dinas teknis.
44.Stunting yaitu penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi buruk.
45.Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.