12.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16);
11.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
5.Dinas adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan .
7.Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten yang selanjutnya disingkat KON!adalah KomiteOlahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lampung Selatan.
8.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
9.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
10.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
11.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/ atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
12.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
13.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
14.Olahragawan amatir adalah pengolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dangan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga. Pasal 1 BABI KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAANTENTANGPERATURAN DAERAH KEOLAHRAGAAN.