1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan.
3.Dinas Bina Marga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekeijaan Umum.
4.Dinas Pengairan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang.
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
7.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial.
8.Dinas Tenaga Keija dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Keija dan Transmigrasi.
9.Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
11.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan.
12.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup.
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
15.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik.
17.Dinas Koperasi dan UKM Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UKM.
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
19.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga.
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
21.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.
22.Dinas Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata.
23.Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian.
24.Dinas Petemakan dan Perkebunan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian.
25.Dinas Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
26.Dinas Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan.