1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Lampung Tengah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
7.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
8.Petani adalah perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
9.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dalam suatu agroekosistem
10.Sarana produksi adalah bahan-bahan yang digunakan oleh petani dalam proses produksi berupa benih/bibit, pupuk, pestisida dan pakan.
11.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari pengolahan tanah, sarana produksi, pemeliharaan, produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
12.Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
13.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum kabupaten Lampung tengah Indonesia.
14.Kelompok Tani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani yang terdiri dari sejumlah Petani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.yang pembentukannya ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
15.Gabungan Kelompok Tani, yang selanjutnya disingkat Gapoktan, adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
16.Asosiasi adalah kumpulan dari Petani, kelompok tani, dan/atau Gapoktan.
17.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha Petani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Lembaga Pembiayaan Petani adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan usaha tani.