Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah. : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur. Bupati adalah Bupati Lampung Timur s — — Kerjasama Daerah adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah denron «ota/Kabupaten lain, Pihïk Luar Nege “fan Ba^an a'aU Daerah
c. b.
BAB II
Kerjasama Daerah dimaksudkan -untuk mewujudkan kepentingan bersama van, sahng menguntungkan dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah Y g Gubernur, Bupati/Walikota Daerah lain, Pihak Luar Negeri dan Pihak Ketiga.
Ruang lingkup kerja sama daerah meliputi:
BAB III
Subjek kerjasama dalam kerjasama daerah adalah Bupati.
BAB IV
Kerjasama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama daerah dengan mitra kerjasama wajib memperhatikan nrin^in erjasama dan objek kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pfsal 4 dan Pasal 6.
ÜÏÏ™ menyiapkan rancangan perjanjian kerjasama dapat meminta ^n/atau Lembaga
Membuka PDF…