Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PELAKU UTAMA KEGIATAN PERIKANAN
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perlindungan dan pemberdayaan pelaku utama kegiatan perikanan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, kemandirian, keadilan dan kesejahteraan.
Perlindungan dan pemberdayaan pelaku utama kegiatan perikanan bertujuan :
BAB III
Pemerintah daerah menjadi penanggungjawab penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pelaku utama kegiatan perikanan.
Tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pelaku utama kegiatan perikanan meliputi :
Wewenang pemerintah daerah. dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayan pelaku utama kegiatan perikanan meliputi :
BAB IV
Dana tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dialokasikan bagi pelaku utama kegiatan perikanan yang digunakan untuk :
BAB V
Membuka PDF…