Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Lampung Timur, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) berasaskan:
Tujuan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) adalah:
Sasaran Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) adalah:
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) berfungsi:
BAB III
Ruang Lingkup RIPPDA terdiri atas :
rpiDDr>A?ngkUP PekerJaan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) merencanakan obyek wisata yang menjadi atau akan menjadi unggulan
Ruang lingkup Substansi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), meliputi :
Membuka PDF…