Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 201 1 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Petugas Registrasi membantu Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Dinas dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Petugas Registrasi yang ada di Desa/Kelurahan status kepegawaiannya melekat pada instansi pelaksana. ë ya Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil vang memenuhi persyaratan. s p y g Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi sebagamana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. dSkan'Ï’h Cerai dan rUJUk bagi P^uduk yang beragama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatatan pada KUAKec.
(i) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
e^gakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua paling lambat 30 (tiga puluh) han keqa sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dicatat pada register akta pengakuan anak kemudian diterbitkan kutipan akta pengakuan anak.
terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat 11
Membuka PDF…