2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur;
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
5.Bupati adalah Bupati Lampung Timur;
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur;
7.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur;
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; ll. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara anggota BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa;
14.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
15.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
16.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS Kabupaten Lampung Timur;
17.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
18.Penjabat Kepala Desa adalah seorang yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang atas usul Camat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban serta memperoleh hak sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam kurun waktu tertentu;
19.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia pelaksana kegiatan pendampingan pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan Camat untuk membantu Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan yang bersangkutan;
20.Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan dan mengawasi Pemilihan Kepala Desa.
21.Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa setempat yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa;
22.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
23.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
24.Pemilih adalah penduduk Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
25.Hak pilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya;
26.Hak dipilih adalah hak yang dimiliki penduduk desa setempat dan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa;
27.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mendapatkan bakal calon kepala desa.
28.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan dan atau seleksi tambahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
29.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
30.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
31.Pengawas pembantu adalah tim pengawas yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka membantu mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
32.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
33.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
34.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara;
35.Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
36.Electronik Voting atau pemungutan suara secara elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-voting adalah pemanfaatan perangkat elektronik guna mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejak audit pada pelaksanaan pemungutan suara. 36.a. Hari adalah hari kalender.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :