1.Daerah adalah adalah Kabupaten Lampung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Lampung Timur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
4.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan Prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
6.Ruang Terbuka Hijau selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
7.Pengelolaan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
8.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB) yang dtetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat bagi yang menempati bangunan tersebut.
10.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungannya.
11.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka prosentasi perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah yang terdiri antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan air bersih, jaringan air kotor, terminal angkutan umum, pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
13.Fasilitas Sosial adalah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, Pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.
14.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Lampung Timur adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
15.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disebut RDTRKP adalah penjabaran dari RTRW Kabupaten Lampung Timur ke dalam rencana pemanfaatan kawasan Perkotaan.
16.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
17.Kawasan Hijau Jalur Hijau adalah RTH dalam bentuk Jalur Hijau Tepi Sungai, Jalur Hijau Tepi/Tengah Jalan, Jalur Hijau di bawah penghantar listrik tegangan tinggi.
18.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/semak hias dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
19.Vegetasi/tumbuhan adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak dan rumput.
20.Pohon Pelindung adalah pohon yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah batangnya minimal 15 cm, berketinggian minimal 3 meter sampai tajuk daun, bercabang banyak, bertajuk lebar, serta dapat memberikan perlindungan/naungan terhadap sinar matahari, contoh Kenari, Trembesi, Bungur, Angsana, Ketapang, Fillicium, Tanjung, Sengon Laut, Sono Kembang, Sawo Kecik, Glodogan dan sebagainya.
21.Tanaman Perdu adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya mempunyai garis tengah 1 sampai 10 cm, dengan ketinggian maksimal 3 sampai 5 meter, contoh Kemuning, Puring, Perdu Soko, Tabebuga, Kembang sepatu dan sebagainya.
22.Semak Hias adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya bergaris tengah maksimal 5 cm, dengan ketinggian maksimal 2 meter, contoh Plumbago, Heliconia, Philodendron, Diffenbachia, dan sebagainya.
23.Penutup Tanah adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
24.Sarana Penunjang adalah bangunan yang digunakan sesuai dengan fungsi RTH.
25.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
26.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.