1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
2.Bupati adalah Bupati Lampung Timur.
3.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah Satuan Keija Perangkat Daerah atau Unit Kerja Pada Satuan Keija Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
4.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut PPK- BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek - praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka 3 memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit Umum Daerah yang selajutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLUD.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD, adalah Kepala Badan/Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/ barang BLUD- RSUD Sukadana pada batasan tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum
9.Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kineija operasional BLUD yang terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur.
11.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
12.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
13.Biaya adalah semua pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
14.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
15.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengikuti pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu teijadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
16.Rekening BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana yang dibuka oleh pemimpin BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana.
17.Tarif adalah adalah imbalan yang diterima oleh BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
18.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
19.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau kesehatan lainnya dengan menempati ruang rawat inap.
20.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 4
21.Pelayanan kesehatan adalah kegiatan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan tindakan gawat darurat yang mencakup pelayanan medis dan penunjang medis, pelayanan konsultasi khusus dan medico legal, pelayanan jenazah, penggunaan kendaraan ambulance/mobil jenazah pada rumah sakit.
22.Pelayanan rawat sehari (One Day Care) di rumah sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur selama 4 sampail2 jam.
23.Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
24.Pelayanan medis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis.
25.Tindakan medis operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal.
26.Tindakan medis non operatif adalah tindakan tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosa dan terapi.
27.Pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medis dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/ prostotik, bimbingan sosial medis dan pelayanan psikologi serta rehabilitasi lainnya.
28.Pelayanan medis gigi dan mulut adalah pelayanan paripuma meliputi upaya pencegahan/ preventif, pengobatan/penyembuhan/kuratif dan pemulihan/ rehabilitasi yang selaras yang bertujuan mencegah dan meningkatkan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
29.Pelayanan penunjang medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang lainnya.
30.Pelayanan penunjang non medis adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
31.Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi medis, gizi, fisiotherapi, dan konsultasi lainnya yang diberikan baik rawat jalan maupun rawat inap.
32.Pelayanan mediko legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum. 33. Pemulasaraan/ perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
34.Bahan dan alat adalah obat bahan kimia, alat kesehatan,bahan radiologi, dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.
35.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan ,bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
36.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan atau pelayanan lainnya yang terdiri dari jasa medis jasa paramedis, dan jasa manajemen /pengelola.
37.Pelayanan keperawatan adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan/diberikan oleh tenaga keperawatan/kebidanan yang meliputi asuhan keperawatan /kebidanan dan tindakan keperawatan /kebidanan yang mendapat jasa dari kegiatan tersebut.
38.Asuhan keperawatan adalah bantuan profesional yang diberikan oleh tenaga keperawatan kepada pasien, keluarga, kelompok masyarakat 5 dengan memperhatikan kebutuhan manusia baik sakit maupun sehat tanpa memandang bangsa, suku, agama, pendidikan, dan status lainnya.
39.Tindakan keperawatan adalah pelaksanaan dari rencana tindakan keperawatan oleh tenaga keperawatan/ kebidanan agar kebutuhan pasien terpenuhi secara optimal baik secara mandiri maupun bekeijasama dengan tim kesehatan lainnya.
40.Biaya akomodasi adalah biaya yang dikenakan atas penggunaan fasilitas rawat inap di rumah sakit.
41.Penerimaan fungsional rumah sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh rumah sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.
42.Tindakan dan terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan yang dengan mempergunakan alat dan tindakan diagnosis lainnya.
43.Pemeriksaan kesehatan/ keur adalah tindakan pemeriksaan status kesehatan seseorang untuk memperoleh Surat Keterangan Sehat.
44.Pelayanan non kesehatan adalah pelayanan yang berkaitan dengan fungsi rumah sakit seperti pelayanan pendidikan dan latihan, penelitian dan penggunaan fasilitas lainnya di rumah sakit.
45.Pihak ketiga adalah badan hukum/lembaga sebagai penjamin /penanggung jawab atas pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menjadi tanggungannya.
46.Peijanjian keijasama adalah bentuk perikatan keijasama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian, penyediaan sarana, prasarana atau peralatan kesehatan dalam menunjang pelayanan di rumah sakit dengan pihak ketiga.
47.Formularium adalah daftar obat-obatan dan alat habis pakai yang digunakan di rumah sakit.
48.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang tarif yang terjadi serta menemukan tersangkanya.