menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); H Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang engelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171 ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia iwmor J. 27 1 j
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana enmbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
16.Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem nformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik P 7ïUn 2005 N°mor 138’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) 18 - Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman I!” Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan uNegara RePublik Indonesia Tahun 2005 Nomo?4593) Lembaran Negara Republik Indonesia
19.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan RenuhHkT Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Tahun^m^ (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5272b Lembaran Negara Republik Indonesia
22.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberana kah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015; 23^£h~aD^ den8an Peraturan Menteri ““
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanil Daerah Tahun Anggaran 2016; oeianja n ij T, ^8 Tahun 2005 tentang engelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik RerniN^W ^Un N°m°r 14°’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); ° Negeri N°mor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah); 8 Dan BUPATI LAMPUNG TIMUR semula 1. 2. 3.
26.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2009 Nomor 02); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR bertambah sejumlah Rp, 2.119.937.474.660,76 dengan rincian
27.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2015 Nomor 08); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berjumlah Rp. 2.065.766.324.750,50 ' 54.171.149.910,26 sehingga menjadi Rp. sebagai berikut : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016