1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang, atau keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasar dan akses terhadap sumber-sumber ekonomi produktif sebagai aset penghidupan berkelanjutan untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan potensi di sekitarnya.
9.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- isteri atau suami-isteri-anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
11.Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga dan mengalami kondisi kemiskinan.
12.Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang pengeluarannya dibawah garis kemiskinan.
13.Penduduk Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Lampung Timur dan memiliki kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Kabupaten Lampung Timur.
14.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha serta masyarakat dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin.
15.Hak Dasar adalah hak masyarakat yang harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya.
16.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
18.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program penanggulangan kemiskinan.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.