1.Daerah adalah daerah Kabupaten Lampung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Lampung Timur.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
6.Penyelenggara Reklame adalah orang atau Badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
7.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB, adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan/atau ketinggian bangunan yang ditetapkan.
8.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame.
9.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin sewa pemanfaatan lahan untuk penyelenggaraan Reklame di atas sarana dan prasarana umum yang dimiliki dan atau dikuasai Pemerintah dalam kurun waktu tertentu.
10.Bangunan Reklame adalah media untuk menempatkan Reklame yang terdiri dari gelagar bidang Reklame berikut komponen struktur konstruksi yang memikulnya termasuk pondasi dan tiang.
11.Tipologi Reklame adalah pengelompokan fisik Reklame yang meliputi desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi, bahan, dan warna.
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel.
13.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
14.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
15.Utilitas adalah Sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
16.Persil adalah bidang tanah dengan ukuran tertentu, termasuk didalamnya bangunan/gedung.
17.Reklame Billboard adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan rangka dan plat besi/alumunium atau vinil atau bahan lain yang sejenisnya dengan memakai lampu penerangan/tidak dan menggunakan konstruksi tiang pada pipa besi dipasang pada suatu titik yang telah ditentukan.
18.Reklame Videotron/Megatron/Large Elektronik Display (LED) adalah Reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
19.Reklame Papan Nama adalah Reklame yang diselenggarakan untuk memperkenalkan, mengajukan, menguji atau mempromosikan nama usaha atau profesi, pemasangannya menempel di dinding bangunan atau berdiri sendiri dengan jenis konstruksi berbentuk neon box, neon sign atau tine plate.
20.Reklame Papan Merek adalah Reklame yang diselenggarakan untuk memperkenalkan, mengajukan, menguji atau mempromosikan suatu merk produk dagang, pemasangannya menempel di dinding bangunan atau berdiri sendiri dengan jenis konstruksi berbentuk neon box, neon sign atau tine plate.
21.Reklame Neon Box/Neon Sign/Large Elektronik Display (LED) adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan plastik atau serat gelas (fiberglass) atau jenis visual atau yang sejenisnya, dengan rangka atau plat besi/alumunium serta diberi penerangan lampu neon pada bagian dalamnya.
22.Reklame Baliho/Banner adalah Reklame yang diseleggarakan dari bahan kain, plastik, vinil dan sejenisnya yang disablon/dicetak, dengan peletakan menggunakan rangka besi atau alumunium dan bersifat tidak permanen.
23.Reklame Layar atau Reklame kain adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya yang dipasang atau digantung horizontal/vertikal seperti bandir, umbul-umbul dan spanduk.
24.Reklame melekat/stiker adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
25.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang atau digantungkan pada suatu benda lain.
26.Reklame berjalan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara ditempatkan/ditempel pada kendaraan bermotor/tidak atau membawa Reklame secara berkeliling oleh orang yang berjalan kaki dengan tujuan komersial.
27.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
28.Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
29.Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
30.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
31.Reklame apung adalah Reklame Yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
32.Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik Reklame.
33.Kawasan bebas adalah kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu gedung dan/atau halaman kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah, lintasan jalan kereta api, rumah sakit, Kantor Meliter/Kepolisian dan taman kota.
34.Kawasan khusus adalah kawasan dengan karakter/ciri tertentu yang memiliki kualitas lingkungan dan arsitektur bangunan yang baik lingkungan atau ciri yang memiliki kualitas lingkungan dan arsitektur bangunan yang baik diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dengan menempel dibagian depan bangunan.
35.Kawasan selektif adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih yang meliputi lokasi bersejarah, lokasi konservasi dan preservasi, lokasi lain yang dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi tim teknis.
36.Kawasan umum adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame diluar kawasan khusus dan kawasan selektif.
37.Standar etik adalah isinya tidak bertentangan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan menjaga norma kesopanan.
38.Standar estetika adalah bentuk dan penampilananya memperhatikan aspek keindahan.
39.Standar teknis adalah reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar kekuatan kontruksi.
40.Standar fiskal adalah reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/atau retribusi.
41.Standar administrasi adalah reklame yang dipasang memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
42.Standar keselamatan adalah reklame yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat disekitarnya.
43.Rekomendasi teknis konstruksi adalah ketentuan teknis yang dibuat oleh tim teknis yang isinya menyatakan persetujuan/persetujuan dengan persyaratan dan/atau penolakan terhadap permohonan penyelenggaraan reklame yang dinilai mengandung resiko tinggi yang di ajukan oleh penyelenggara reklame sebagai dasar penerbitan surat izin penyelenggaraan reklame.
44.Jaminan biaya bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan pemerintah daerah untuk membongkar reklame dan untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakan reklame, apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
45.Hari adalah hari kerja.