menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah. Mengingat Menimbang BUPATI LAMPUNG TIMUR PROVINS! LAMPUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR .):;>. TAHUN ;)-0/,h TENT ANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMPUNG TIMUR,
a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINS! LAMPUNG: 11/436/LTM/2016 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN :L:J.. NOMOR Diundangkan di Sukadana pada tanggal 3o ()ireMb¬ r 8-olh Pj. SE E RIS DAERAH KABUPA E MPUNG TIMUR, Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 3o {)e.se fir) ber ,!)._of,b BUPATILA Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur.