1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur.
2.Bupati adalah Bupati Lampung Timur.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Timur.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan.
6.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8.Kesehatan Ibu bayi baru lahir dan Anak adalah upaya terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Ibu dan Anak dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan.
9.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
10.Bayi baru lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari
11.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, bayi baru lahir, dan balita.
12.Remaja adalah seseorang dalam kelompok 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
13.Kesehatan Ibu, bayi baru lahir dan Anak yang selanjutnya disingkat dengan KIBBLA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan Balita, remaja.
14.Pelayanan Kesehatan Ibu, bayi baru lahr dan Anak adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Anak, serta meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
15.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
16.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan dan memiliki ijazah dan/atau sertifikasi sehingga memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan upaya kesehatan sesuai keahlian dan kompetensinya.
17.Tenaga Kesehatan Ibu, bayi baru lahir dan Anak adalah setiap tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah, swasta ataupun mandiri.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ibu, bayi baru lahir dan Anak adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
19.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah adalah sarana pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah.
20.Sektor swasta adalah kantor dan atau perusahaan yang berbadan hukum yang mempekerjakan kaum perempuan termasuk ibu hamil dan menyusui.
21.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemampuan, kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, agar secara bertahap masyarakat dapat membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dengan menciptakan demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan.
22.Pos Pelayananan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui 5 (lima) program prioritas yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Imunisasi, Gizi, Penanggulangan Diare dan Keluarga Berencana.
23.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disingkat RSU adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan rujukan, spesialistik dan sub spesialistik.
24.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan primer di suatu wilayah kerja tertentu.
25.Gerakan Sayang Ibu yang selanjutnya disingkat GSI adalah gerakan percepatan penurunan Angka Kematian Ibu yang dilaksanakan bersama- sama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian dalam upaya mempersatukan kekuatan.
26.Dukun adalah warga masyarakat non petugas kesehatan yang karena kebiasaan dan kebudayaan masyarakat, sering terlibat dalam pendampingan ibu pada masa kehamilan, membantu proses persalinan, dan pendampingan masa nifas.
27.Kemitraaan Bidan dan Dukun adalah suatu bentuk kerjasama bidan dan dukun yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi baru lahir.
28.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter kepada pasien sesuai dengan kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan, dalam periode waktu yang sesuai dan dengan biaya yang terjangkau oleh dirinya dan kebanyakan masyarakat.
29.Rumah Bersalin adalah fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan medis dasar khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh.
30.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
31.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
32.Gerakan masyarakat Sehat (Germas) adalah upaya upaya kesehatan yang merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berprilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.