Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (lUJK); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kabupaten daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat I I Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah i n i yang dimaksud dengan:
Pemberian lUJK berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah i n i u n t u k melakukan pengatursin pelaksanaan pemberian lUJK.
Peraturan daerah i n i bertujuan u n t u k :
BAB IV
Prinsip pelaksanaan pemberian lUJK:
Membuka PDF…